Jumat, 11 Februari 2011

Sidang Kasus Perdata Majelis Hakim Menangkan Penggugat dan Hukum Bank Sumut

Senin 22/03/2010, 18.12 WIB
MEDAN | DNA - Ketua Majelis Hakim Julianti Harahap SH yang menyidangkan perkara gugatan perdata antara CV Inova Anugerah Bersama yang menggugat PT Bank Sumut Pusat sebagai tergugat I Jalan Imam Bonjol Medan No18 Medan, KCP PT Bank Sumut RSU DR. Pirngadi Medan sebagai tergugat II, dan AzhariAbdul Muthalib Sinik sebagai tergugat III, di Pengadilan Negeri Medan Senin (22/3)
Pada persidangan lanjutan, majelis hakim dalam amar putusannya menghukum PT Bank Sumut Pusat agar membuat surat klarifikasi kepada Bank Indonesia untuk memulihkan nama baik CV Inova Anugrah Bersama selaku penggugat dari daftar hitam (Black List) Bank Indonesia.
Bahwa dalam penilaian hakim, dalam kasus ini yang mengajukan permohonan kredit kepada pihak Bank Sumut, bukanlah dari pihak Indra Wirawan Azwir selaku Direktur CV Inova Anugrah Bersama, akan tetapi ini dilakukan oleh tergugat III.
Dimana dalam pengajuan yang dilakukan tergugat III ini sama sekali, tanpa mendapatkan persetujuan tertulis dari Indra Wirawan Azwir selaku Direktur CV Inova Anugrah Bersama.
Kata Julianti, selain membersihkan nama baik CV Inova Anugrah Bersama dari daftar hitam (Black List) Bank Indonesia, juga menyatakan secara hukum bahwa tergugat III adalah nasabah debitur dari tergugat I dan II dengan rekening giro / AC 104,04.70.000092-1.
Dan, menyatakan secara hukum, bahwa antara penggugat dengan tergugat I dan II tidak ada yang menempatkan CV Inova Anugrah Bersama sebagai pemegang rekening giro / AC 104,04.70.000092-1 adalah perbuatan melanggar hukum.
“Kami juga menghukum tergugat I dan II, tambah julianti, untuk merubah / mengganti rekening giro / AC 104,04.70.000092-1 atas nama CV Inova Anugrah Bersama menjadi atas nama tergugat,” kata Julianti.
Terpisah, Muhammad Hatta SH dan Ismail Mirun SH selaku kuasa hukum dari CV Inova Anugrah Bersama kepada wartawan menjelaskan, alasan diajukannya gugatan perdata ini adalah, penggugat selaku perusahaan yang bergerak dibidang General Contraktor, Supplier, Distributor, Leveransir dan jasa telah mendapat suatu pekerjaan dari PT Perkebunan Nusantara IV (Persero) Medan, berupa pembangunan tiga unit rumah karyawan Tipe G2 permanen sesuai GR 0345/KP di afdeling VI unit usaha Marihat berdasarkan perjanjian kerja No.04.05/S.PERJ/457/VIII/2008 tertanggal 25 Agustus 2008.
Menurut mereka, bahwa tergugat III telah meminta kepada penggugat agar pekerjaan borongan tersebut dapat dikerjakan oleh tergugat III. Selanjutnya, sebagai bentuk pengalihan tanggungjawab pekerjaan, penggugat telah memberi kuasa kepada tergugat III berdasarkan surat khusus No 2 tertanggal 5 September 2008 yang dibuat dihadapan Sri Damayani Barus SH selaku notaris.
“Salah satu inti perjanjian itu, jika tergugat III akan mengajukan permohonan kredit harus mendapat persetujuan tertulis dari penggugat,” kata Ismail. Ditambahkan Ismail, untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, tergugat III telah meminta persetujuan penggugat untuk mengajukan permohonan kredit sebesar Rp 250 Juta kepada tergugat II dan penggugat secara tertulis telah memberikan surat persetujuan kredit tertanggal 29 September 2008 kepada tergugat III.
Dengan ketentuan, segala beban resiko yang timbul atas kredit tersebut adalah menjadi tanggungjawab tergugat III sepenuhnya selaku penerima kuasa.
Lebih lanjut Ismail mengatakan, namun pekerjaan yang dilakukan tergugat III tidak dapat menyelesaikan pekerjaan tersebut, sehingga CV Inova Anugrah Bersama yang mendapat pekerjaan dari PTPN IV Medan mendapat surat teguran karena tidak menunjukkan kemajuan pekerjaan yang dilakukan tergugat III.
Bukan hanya itu, tergugat III juga telah melalaikan penyelesaian pengembalian kredit kepada tergugat I dan II. Ternyata, tanpa sepengetahuan penggugat ke rekening giro / AC 104,04.70.000092-1, yang dibuka oleh tergugat III kepada tergugat I dan II telah dibuat diatas nama CV Inova Anugrah Bersama sehingga CV Inova Anugrah Bersama mendapat daftar hitam (Black List) dari Bank Indonesia .
“Akibat perbuatan tergugat I dan II jelas telah merugikan penggugat, karena penggugat tidak pernah membuka rekening giro / AC 104,04.70.000092-1. Atas dasar itulah kami mengajukan gugatan,” katanya mengakhiri.
Subjeknya, CV Inova Anugerah Bersama ( penggugat ) yang menggugat PT Bank Sumut Pusat ( tergugat I )Jalan Imam Bonjol Medan No18 Medan, KCP PT Bank Sumut RSU DR. Pirngadi Medan ( tergugat II ), dan AzhariAbdul Muthalib Sinik ( tergugat III ), di Pengadilan Negeri Medan Senin (22/3) .
Objeknya, tergugat III telah meminta kepada penggugat agar pekerjaan borongan berupa pembangunan tiga unit rumah karyawan Tipe G2 permanen sesuai GR 0345/KP di afdeling VI unit usaha Marihat namun tergugat III tidak dapat menyelesaikan pekerjaan tersebut, sehingga CV Inova Anugrah Bersama yang mendapat pekerjaan dari PTPN IV Medan mendapat surat teguran karena tidak menunjukkan kemajuan pekerjaan yang dilakukan tergugat III.
Kemudian adanya permohonan kredit sebesar Rp 250 Juta kepada tergugat II yang dilakukan tergugat III tanpa mendapatkan persetujuan tertulis dari Indra Wirawan Azwir selaku Direktur CV Inova Anugrah Bersama.
Bukan hanya itu, tergugat III juga telah melalaikan penyelesaian pengembalian kredit kepada tergugat I dan II. Ternyata, tanpa sepengetahuan penggugat ke rekening giro / AC 104,04.70.000092-1, yang dibuka oleh tergugat III kepada tergugat I dan II telah dibuat diatas nama CV Inova Anugrah Bersama sehingga CV Inova Anugrah Bersama mendapat daftar hitam (Black List) dari Bank Indonesia.
“Akibat perbuatan tergugat I dan II jelas telah merugikan penggugat, karena penggugat tidak pernah membuka rekening giro / AC 104,04.70.000092-1. Atas dasar itulah kami mengajukan gugatan,” katanya mengakhiri.
Prosesnya, Pada persidangan lanjutan, majelis hakim dalam amar putusannya menghukum PT Bank Sumut Pusat agar membuat surat klarifikasi kepada Bank Indonesia untuk memulihkan nama baik CV Inova Anugrah Bersama selaku penggugat dari daftar hitam (Black List) Bank Indonesia.
Kata Julianti, selain membersihkan nama baik CV Inova Anugrah Bersama dari daftar hitam (Black List) Bank Indonesia, juga menyatakan secara hukum bahwa tergugat III adalah nasabah debitur dari tergugat I dan II dengan rekening giro / AC 104,04.70.000092-1.
Dan, menyatakan secara hukum, bahwa antara penggugat dengan tergugat I dan II tidak ada yang menempatkan CV Inova Anugrah Bersama sebagai pemegang rekening giro / AC 104,04.70.000092-1 adalah perbuatan melanggar hukum.
“Kami juga menghukum tergugat I dan II, tambah julianti, untuk merubah / mengganti rekening giro / AC 104,04.70.000092-1 atas nama CV Inova Anugrah Bersama menjadi atas nama tergugat,” kata Julianti.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar