Selasa, 08 Februari 2011

HUKUM PIDANA DI DALAM KODIFIKASI

1. Secara sistematika KUHP yang sekarang berlaku di Indonesia terdiri dari beberapa buku dan menurut pembentukan KUHP tersebut bahwa buku yang satu dengan buku yang lainnya terdapat perbedaan yang penting.
a. Sebutkan sistematika KUHP yang dimaksud !
b. Kemukakan dan jelaskan mengenai alasan pembentukan KUHP yang menyatakan bahwa perbedaan antara buku 2 dan buku 3 itu penting !


Jawab:
a Sistematika KUHP (WvS) terdiri dari 3 buku dan 569 pasal. Perinciannya
adalah sebagai berikut:
a. Buku Kesatu tentang Aturan Umum yang terdiri dari 9 bab 103 pasal (Pasal 1-103).
b. Buku Kedua tentang Kejahatan yang terdiri dari 31 bab 385 pasal (Pasal 104 s.d. 488).
c. Buku Ketiga tentang Pelanggaran yang terdiri dari 9 bab 81 pasal (Pasal 489-569).
Aturan Umum yang disebut dalam Buku Pertama Bab I sampai Bab VIII berlaku bagi Buku Kedua (Kejahatan), Buku Ketiga (Pelanggaran), dan aturan hukum pidana di luar KUHP kecuali aturan di luar KUHP tersebut menentukan lain (lihat Pasal 103 KUHP).


c. Perbedaan buku II dan buku III itu penting. Agar dapat membedakan perbuatan-perbuatan pidana mana yang masuk dalam kejahatan dan perbuatan pidana mana yang masuk dalam pelanggaran. Dan dapat menentukan seberapa berat atau ringannya ancaman hukuman yang dikenakan.


2. Jelaskan oleh saudara bagaimana pandangan dan alasan tim pembentuk rancangan KUHP baru terhadap :
a. Sistematikan KUHP yang sekarang berlaku !
b. Bagaimana pada pandangannya mengenai kejahatn & pelanggaran dalam rangka KUHP yang akan datang ?


Jawab:


a. Ditinjau dari sistematikanya, RUU KUHP Tahun 2004 memiliki banyak perkembangan yang sangat signifikan dibandingkan dengan KUHP. RUU KUHP Tahun 2004 ini hanya terdiri dari dua buku, yaitu Buku Kesatu tentang Ketentuan Umum yang terdiri dari 6 bab dan 208 pasal (Pasal 1-208) dan Buku Kedua tentang Tindak Pidana yang terdiri dari 35 bab dan 519 pasal (Pasal 209-727).
b. RUU KUHP Tahun 2004 tidak membedakan antara kejahatan dan pelanggaran sebagaimana dalam KUHP (WvS) dan menggantikannya dengan istilah yang lebih umum yaitu tindak pidana.


3. Sebagaimana telah diketahui bahwa pada title XXVII Buku 2 KUHP ada dimuat beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh PNS, antara lain penggelapan uang 451, 417 KUHP (penggelapan barang), 416, 418, 419, 420, pemaksaan dengan penyalahgunaan kekuasaan 421, 422, 423 KUHP.
a. Bagaimana pandangan saudara mengenai eksistensi pasal-pasal diatas/penerapannya saat ini ? Jelaskan !
b. Kemukakan argumen/alasan saudara dan berikan contoh-contoh.


Jawab:


a. Pada KUHP, itu telah diatur secara jelas mengenai isi pasal-pasal tersebut, namun dalam prakteknya/penerapannya masih sering terjadi atau banyak yang dipengaruhi oleh praktek-praktek KKN, sehingga pasal-pasal tersebut belum bisa diterapkan secara baik dan benar.
b. Contoh pada kasus Gayus Tambunan, dimana Gayus menyuap atau memberi uang/barang atau melakukan sesuatu yang bertentangan dengan tugas/wewenang jabatannya. Ini membuktikan bahwa dalam penerapan pasal-pasal tersebut diatas masih terdapat praktek-praktek KKN yang dilakukan oknum PNS.


4. a. Sebutkan 3 bentuk kejahatan yang ditujukan kepada Presiden/Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 KUHP !
b. Apakah pasal 104 dapat diterapkan kepada seseorang padahal orang tersebut memang tidak mengetahui bahwa korbannya adalah Presiden/Wapres ?


Jawab:


a. Makar terhadap Presiden atau Wakil Presiden (pasal 104 KUHP) atas tindak pidana ini dipisahkan dalam 3 (tiga) kelompok, yaitu:
1. makar yang dilakukan dengan tujuan membunuh Presiden atau Wakil Presiden
2. makar yang dilakukan dengen tujuan untuk menghilangkan kemerdekaan Presiden atau Wakil Presiden
3. makar yang dilakukan dengan tujuan untuk meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden untuk memerintah
b. Pasal 104 masih dapat diterapkan kepada seseorang walaupun ia tidak mengetahui bahwa korbannya adalah Presiden / Wakil Presiden. Tetapi apabila orang tersebu dapat membuktikan bahwa ia benar-benar tidak mengetahui bahwa korbannya Presiden / Wakil Presiden, mungkin hukumannya bisa dikurangi namun kemungkinan itu sangat kecil.


5. a. Sebutkan 2 cara makar/penyerahan terhadap kedaulatan Negara RI sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 KUHP !
c. Apakah GAM di Aceh/RMS di Maluku/UPM d Papua dapat diancam menurut pasal 106 KUHP ? Jelaskan !


Jawab:


a. makar untuk memasukkan Indonesia dibawah penguasaan asing (pasal 106 KUHP) atas tindak pidana ini dipisahkan dalam 2 (dua) kelompok, yaitu:
1. berusaha menyebabkan seluruh atau sebagian wilayah Indonesia menjadi tanah jajahan atau jatuh ketangan musuh.
2. berusaha menyebabkan sebagian dari wilayah Indonesia menjadi negara atau memisahkan diri dari wilayah kedaulatan negara Indonesia.
b. Iya, karena GAM , RSM atau UPM telah memenuhi unsur-unsur pada pasal 106. Sehingga dapat diancam denga pasal 106.


6. a. Pasal 134 mengenai kejahatan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, apakah pasal tersebut dapat diterapkan pada seseorang, padahal ia tak tau yang dihina itu Presiden/Wapres ?
b. Bagaimana jika memang orang tersebut tidak mengetahui bahwa yang dihina adalah Presdien/Wapres, apakah orang tersebut mesih dapat dituntut menurut KUHP ? Jelaskan !


Jawab:


Pasal 134
“Penghinaan dengan sengaja terhadap Presiden atua Wakil Presiden diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun, atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus ribu rupiah.”
a. Tidak, tidak dapat dikenakan karena tidak terpenuhnya unsur-unsur pada pasal ini, yaitu unsure kesengajaan.
b. Bisa, tetapi tidak dikenakan pasal 134 melainkan dapat dikenakan pasal 315 yaitu penghinaan ringan.


7. a. Sebutkan macam-macam pembunuhan yang terdapat dalah KUHP !
b. Seorang A bermaksud melakukan pencurian dirumah B. Sebelum A berhasil mengambil barang milik B, ternyata B mengetahui A akan mencuri dirumahnya. Dalam keadaan yang demikian terjadi perkelahian sehingga mengakibatkan B mati. Menurut sudara apakah perbutatan A dapat dikenakan pasal 339 KUHP/pasal 365 ayat 3 KUHP ? Jelaskan !


Jawab:


a. 1. Kejahatan terhadap nyawa yang dilakukan dengan sengaja (dolus misdrijven), dimuat dalam Bab XIX KUHP, pasal 338 sampai 350:
a. Pembunuhan biasa dalam bentuk pokok (doodslag, 338 KUHP)
b. Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului dengan tindak pidana lain (339 KUHP)
c. Pembunuhan berencana (moord, 340 KUHP)
d. Pembunuhan ibu terhadap bayinya pada saat atau tidak lama setelah dilahirkan (341, 342, dan 343 KUHP)
e. Pembunuhan atas permintaan korban (344 KUHP)
f. Penganjuran dan pertolongan pada bunuh diri (345 KUHP)
g. Pengguguran dan pembunuhan terhadap kandungan (346, 347, 348, dan 349 KUHP).
2. Kejahatan terhadap nyawa yang dilakukan tidak dengan sengaja (culpose misdrijven) dimuat dalam Bab XXI, pasal 359.
b. dikenakan pasal 365 KUHP ( diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan ) karena termasuk dalam pencurian dengan kekerasan (365 KUHP) yang kejahatan pokoknya adalah pencurian. Kemudian kesengajaan pada pasal 365 KUHP tidak ditujukan pada kematian orang lain.
8. a. Sebutkan macam-macam penganiayaan yang terdapat dalam KUHP !
b. Seorang A menembak B dalam jarak 100 m dan akibat penembakan tersebut mengenai bahu B, sehingga B luka berat, menurut saudara apakah perbuatan A dapat digolongkan sebagai penganiayaan berat atau percobaan pembunuhan?


Jawab:


a. 351 ayat 3 (penganiayaan biasa yang mengakibatkan matinya orang) dengan ancaman pidana setinggi-tingginya 7 tahun penjara, 353 ayat 3 (penganiayaan berencana yang mengakibatkan matinya orang) dengan ancaman pidana setinggi-tingginya 9 tahun penjara, 354 ayat 2 (penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman pidana setinggi-tingginya 10 tahun penjara, 355 ayat 2 (penganiayaan berat berencana yang mengakibatkan matinya orang) dengan ancaman pidana setinggi-tingginya 15 tahun penjara,
b. Tidak, karena pada pembunuhan terdapat unsur kesengajaan yang ditujukan dengan hilangnya nyawa orang lain, sedangkan penganiayaan berat maksud kesengajaan ditujukan untuk melukai berat orang


9. a. Sebutkan macam-macam bentuk pembunuhan terhadap anak yang baru dilahirkan!
b. Sebutkan macam-macam pengguguran kandungan oleh seorang ibu dan diatur dimana!


Jawab:


a. 1. Pembunuhan Biasa Oleh Ibu Terhadap Bayinya Pada Saat Atau Tidak Lama Setelah Dilahirkan (Kinderdoodslag, Pasal 341 KUHP)
2. Pembunuhan Ibu Terhadap Bayinya Pada Saat Atau Tidak Lama Setelah Dilahirkan Dengan Direncanakan Lebih Dulu (Kindermoord, Pasal 342 KUHP)
b. 1. Pengguguran dan Pembunuhan Kandungan yang Dilakukan Sendiri (Pasal 346 KUHP)
2. Pengguguran dan Pembunuhan Kandungan Tanpa Persetujuan Perempuan yang Mengandung (Pasal 347 KUHP)
3. Pengguguran dan Pembunuhan Kandungan Atas Persetujuan Perempuan yang Mengandung (348 KUHP)
4. Pengguguran Atau Pembunuhan Kandungan Oleh Dokter, Bidan Atau Juru Obat (349 KUHP)


10. Apa dasar hukum berlakunya KUHP dan kapan KUHP mulai diberlakukan di Indonesia (sebelum kemerdekaan) ?


Jawab:


Dasar hukum berlakunya KUHP yaitu UU No.1 Tahun 1946 dan mulai berlaku di Indonesia 1 januari 1918.


11. Apa saja tujuan pemidanaan ? Jelaskan !


Jawab:
Berdasarkan teori pemidanaan ( starftrecht theorie )
1. Teori absolute (vergelding theorie / teori pembalasan)
Untuk membalas rasa sakit hati daripada korban
2. Teori relative (doet theorie / teori prepensi):
• Generale prevension
Mencegah masyarakat umum (untuk menimbulklan efek menakut-nakuti orang lain)
• Specialist theorie
Untuk sipelaklu agar jera
3. Vereninging theory (teori gabungan)
Disamping membalaskan sakit hati, juga menakut-nakuti agar sipelaku jera.


12. Mengapa penjara singkat (6 bulan kebawah) yang terdapat dalam KUHP dikatakan tidak efektif apabila dihubungkan dengan tujuan pemidanaan ? Jelaskan !


Jawab:


Karena dengan penjara singkat (6 bulan kebawah) belum cukup memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana dan dikhawatirkan si pelaku akan mengulangi tindak pidana.


13. Jelaskan oleh saudara makna yang terdapat dalam pasal 103 KUHP !


Jawab:
Pasal 103 ini mengandung pengertian :
1. Semua ketentuan yang ada dalam Buku I KUHP berlaku terhadap UU di luar KUHP sepenjang UU itu tidak menentukan lain.
2. Adanya kemungkinan UU termasuk UU Pidana di luar KUHP, karena KUHP tidak mengatur seluruh tindak pidana di dalamnya (tidak lengkap dan tidak mungkin lengkap).
14. Apa yang dimaksud dengan kejahatan melanggar kesopanan? Jelaskan oleh saudara disertai contoh !


Jawab:


Kejahatan melanggar kesopanan adalah kejahatan asusila yang menimbulakan perasaan malu yang berhubungan dengan seksual.
Contohnya tentang perzinaan.


15. Uraikan dan jelaskan oleh saudara unsur-unsur dari tindak pidana/unsur delik !


Jawab:
Unsure-unsur delik:
1. Perbuatan manusia
• Een doen (berbuat secara fisik) terbagi menjadi 2 yaitu doleuse (sengaja) dan culpose (lalai)
• Een nalaten (tidak berbuat sama sekali)
2. Perbuatan itu bertentangan dengan hokum
3. Ada kesalahan (niat buruk)
4. Dapat dipertanggungjawabkan


16. Apa inti dari pasal 347 dan 348 KUHP?


Jawab:


• Inti pasal 347 KUHP adalah suatu tindak kejahatan terhadap nyawa dengan menggugurkan kandungan tanpa persetujuan perempuan mengandung
• Inti pasal 348 KUHP adalah suatu tindakan terhadap nyawa dengan menggugurkan kandungan dengan persetujuan perempuan yang mengandung.


17. Apa perbedaan antara penggelapan dan pencurian?


Jawab:


Pengertian pencurian menurut hukum beserta unsur - unsurnya dirumuskan dalam pasal 362 KUHP, adalah berupa rumusan pencurian dalam bentuk pokoknya yang berbunyi : "Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 900,00".
Pengertian yuridis mengenai penggelapan dimuat dalam pasal 372 y ang dirumuskan sebagai berikut:
”Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 900,00. “


Apabila di lihat dari unsur-unsurnya, adapaun perbedaan antara pencurian dan penggelapan adalah sebagai berikut :
a. Pencurian (362 KUHP)
Unsur-unsurnya:
1. Unsur Obyektif:
a. perbuatan mengambil,
b. obyeknya suatu benda,
c. yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain.
2. Unsur subyektif:
a. adanya maksud
b. untuk memiliki
c. dengan melawan hukum.


b. Penggelapan (327 KUHP)
Unsur-unsurnya:
1. Unsur obyektif:
a. perbuatan memiliki,
b. obyek: sebuah benda,
c. yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain,
d. benda berada dalam kekuasaan bukan karena kejahatan.
2. Unsur subyektif:
a. dengan sengaja
b. dengan melawan hukum




18. Apa perbedaan antara penggelapan dan penipuan?


Jawab:
Penggelapan dan penipuan diatur dalam pasal-pasal yang berbeda dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
Penggelapan diatur dalam pasal 372 KUHP. Yang termasuk penggelapan adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya) di mana penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku, tapi penguasaan itu terjadi secara sah. Misalnya, penguasaan suatu barang oleh pelaku terjadi karena pemiliknya menitipkan barang tersebut. Atau penguasaan barang oleh pelaku terjadi karena tugas atau jabatannya, misalnya petugas penitipan barang. Tujuan dari penggelapan adalah memiliki barang atau uang yang ada dalam penguasannya yang mana barang/ uang tersebut pada dasarnya adalah milik orang lain.
Sementara itu penipuan diatur dalam pasal 378 KUHP. Yaitu dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.


Dilihat dari obyek dan tujuannya, penipuan lebih luas dari penggelapan. Jika penggelapan terbatas pada barang atau uang, penipuan termasuk juga untuk memberikan hutang maupun menghapus piutang.




19. Mengapa KUHP harus membedakan antara kejahatan dan pelanggaran?


Jawab:


Agar dapat membedakan perbuatan-perbuatan pidana mana yang masuk dalam kejahatan dan perbuatan pidana mana yang masuk dalam pelanggaran. Dan dapat menentukan seberapa berat atau ringannya ancaman hukuman yang dikenakan.


20. Sebutkan jenis pencurian dalam KUHP beserta pasal-pasalnya !


Jawab:


Jenis pencurian dalam KUHP:
1. Pencurian ringan
2. Poencurian biasa
3. Pencurian dengan pemberatan
4. Pencurian yang diikuti, disertai dan didahului dengan kekerasan / ancaman kekerasan terhadap orang).


21. Sebagian besar tindak pidana yang dirumuskan dalam KUHP memuat unsure OPZET (kesengajaan). Secara umum OPZET mempunyai 3 bentuk. Jelaskan ke tiga bentuk tersebut.


Jawab:


“Kesengajaan” (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu;
1) kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk).
2) kesengajaan dengan keinsyafan pasti (opzet als zekerheidsbewustzijn) dan
3) kesengajaan dengan keinsyafan kemungkinan (dolus eventualis).


22. Berdasarkan sistematika KUHP, meliputi apa saja jenis tindak pidana terhadap harta kekayaan? Sebutkan


Jawab:
Tindak pidana terhadap harta kekayaan adalah berupa penyerangan terhadap kepentingan hukum orang atas harta benda milik orang lain (bukan milik petindak), dimuat dalam Buku II KUHP yaitu :
1. Pencurian (diefstal), diatur dalam Bab XXII. ( Pasal - pasal Pencurian )
2. Pemerasan dan Pengancaman (afpersing dan afdreiging), diatur dalam Bab XXIII. ( Pasal - pasal Pemerasan dan Pengancaman )
3. Penggelapan (verduistering), diatur dalam Bab XXIV. ( Pasal - pasal Penggelapan )
4. Penipuan (bedrog), diatur dalam Bab XXV. ( Pasal - pasal Penipuan )
5. Penghancuran dan Perusakan Benda (vernieling of beschadiging van goederen), diatur dalam Bab XXVII
23. Bagaimana pengertian “luka berat” menurut KUHP?


Jawab:
Luka berat menurut pasal 90 KUHP adalah penyakit atau luka yang tidak dapat diharapkan akan sembuh lagi dengan sempurna atau yang dapat mendatangkan Penganiayaan Biasa (pasal 351 KUHP) Setiap perbuatan yang mengakibatkan luka-luka (rasa sakit), Disamakan dengan orang menganiaya adalah setiap
Pasal 90, Luka berat berarti:
• jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, atau yang menimbulkan bahaya maut;
• tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian;
• kehilangan salah satu pancaindera;
• mendapat cacat berat;
• menderita sakit lumpuh;
• terganggunya daya pikir selama empat minggu lebih;
• gugur atau matinya kandungan seorang perempuan.


24. Menurut saudara apakah pasal 297 KUHP tentang perdagangan perempuan dan anak laki-laki sudah cukup untuk melindungi anak Indonesia dari kejahatan perdagangan manusia? Berikan analisa saudara.


Jawab:


Pasal 297 KHUP diatas tidak menjelaskan batasan usia bagi anak anak dan definisi perdagangan anak secara jelas sera unsure unsure yang terkait kedalam kejahatan trafficking.
Lemahnya perangkat hukum untuk mkenjerat actor kejahatan trafficking banyak disebabkan oleh sanksi hukum yang diterapkan oleh hakim berdasarkan KUHP dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum semata,selain minimnya pasal pasal yang ada,KUHP menganut system pengancaman maksimal tanpa batasan ancaman minimal.
Oleh karena itu perlu adanya UU yang mengatur secara sfesifik dan khusus untuk melindungi anak laki-laki dan perempuan terhadap tindakan trafficking.


25. Apa pengertian dari penghinaan ?


Jawab:


Penghinaan adalah jenis kejahatan terhadap kehormatan orang, yaitu menista secara lisan, menista secara tulisan, memfitnah, mengadu secara memfitnah dan menuduh secara memfitnah.


26. Selain nyawa, tubuh dan harta, tindak pidana terhadap perasaan manusia (penghinaan) juga mendapat perlindungan (diatur) dalam KUHP. Mengapa rasa atau perasaan manusia perlu dilindungi?


Jawab:


Perasaan manusia perlu dilindungi karena perasaan atau rasa itu sensitive, sehingga apabila perasaan itu tidak mendapatkan perlindungan maka dapa menimbulkan suatu tindak kejahatan.


27. Sebutkan 9 macam penghinaan yang masuk dalam kelompok “penghinaan khusus”!


Jawab:


- Pasal 134, 147 KUHP: penghinaan terhadap Presiden / Wakil Presiden.
- Pasal 142-144 KUHP: penghinaan kepada kepala negara asing.
- Pasal 156, 157 KUHP: penghinaan kepada golongan penduduk.
- Pasal 177 KUHP: penghinaan kepada pegawai.
- Pasal 183 KUIHP: penghinaan kepada orang yang tidak mau duel.
- Pasal 207, 208 KUHP : penghinaan kepada kekuasaan yang ada di Indonesia.


28. Sebutkan 7 macam “penghinaan umum”!


Jawab:


- Menista (smaad) pada pasal 310 ayat (1) KUHP
- Menista dengan surat (smaadschrift) pada pasal 310 ayat (2) KUHP
- Memfitnah (laster) pada pasal 311 ayat (1)KUHP
- Penghinaan ringan (eenvoudigebelediging) pada pasal 315 KUHP
- Mengadu secara memfitnah (lasterlijke aanklacht) pada pasal 317 KUHP
- Tuduhan secara memfitnah (lasterlijke verdachtmaking) pada pasal 318 KUHP
- Penistaan terhadap yang meninggal


29. Dilihat dari subyeknya, jenis deliknya (biasa/aduan). Apa perbedaan antara penghinaan khusus dan penghinaan umum!


Jawab:


Penghinaan umum, deliknya bersifat delik aduan. Unsur subyektif kesalahannya bersifat sengaja, maksudnya supaya diketahui umum. Sedangkan penghinaan khusus yaitu merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia atau merusak hubungan internasional.


30. a. Penghinaan ap saj yang di dalam KUHP yang oleh MK dinyatakan tidak lagi mempunyai kekuatan hokum yang mengikat?
b. Mengapa harus ada keputusan MK yang demikian? Berikan analisa saudara!


Jawab:


a. Penghinaan yang dinyatakan tidak lagi memiliki kekuatan hokum yang mengikat oleh MK yaitu mengenai penghinaan pada Presiden / Wakil Presiden, serta pasal 207 dan 208 KUHP mengenai penghinaan terhadap kekuasaan yang ada di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar