Sabtu, 12 Februari 2011

Hukum Perikatan (ANEKA PERJANJIAN)



Hukum Perikatan
ANEKA PERJANJIAN

BAB I
JUAL BELI

  1. Definisi
Jual beli adalah suatu perjanjian bertimbal balik dalam mana ,pihak yang satu (si penjual) berjanji untuk menyerahkan hak milik atas suatu barang, sedangkan pihak yang lainnya (si pembeli) berjanji untuk membayar harga yang terdiri atas sejumlah uang sebagai imbalan dari perolehan hak milik tersebut.

  1. Saat terjadinya perjanjian jual beli
Unsur-unsur pokok dalam perjanian jual beli adalah barang dan harga, sesuai asas konsesualisme (kesepakatan) yang menjiwai hukum perjanjian maka perjanjian jual beli akan ada saat terjadinya atau tercapainya “sepakat” mengenai barang dan harga. Sifat konsesual dari jual beli tersebut ditegaskan dalam pasal 1458 BW yang berbunyi “jual beli sianggap sudah terjadi antara kedua belah pihak seketika setelah mereka mencapai sepakat tentang barang dan harga, meskipun barang itu belum diserahkan maupun harganya belum dibayar”.Sebagaimana diketahui hukum perjanjian dari BW menganut asas konsesualisme, artinya ialah bahwa untuk melahirkan perjanjian cukup dengan sepakat saja dan bahwa perjanjian itu sudah dilahirkan pada saat atau detik tercapainya konsesus  sebagaimana dimaksud diatas.

  1. Kewajiban Penjual
Bagi pihak penjual terdapat dua kewajiban utama dalam perjanjian jual beli, diantaranya yaitu :
  • Menyerahkan hak milik atas barang yang diperjual belikan. Kewajiban menyerahkan hak milik meliputi segala perbuatan yang menurut hukum diperlukan untuk mengalihkan hak milik atas barang (barang bergerak, barang tetap maupun barang tak bertubuh atau piutang atau penagihan atau claim) yang diperjual belikan itu dari si penjual kepada pembeli.
  • Menanggung tenteram atas barang tersebut. Kewajiban untuk menanggung kenikmatan tenteram merupakan konsekuwensi dari pada jaminan yang oleh penjual diberikan kepada pembeli bahwa barang yang dijual dan dilever itu adalah sungguh-sungguh miliknya sendiri yang bebas dari sesuatu beban atau tuntutan dari sesuatu pihak. Kewajiban tersebut menemukan realisasinya dalam kewajiban untuk memberikan penggantian kerugian jika sampai terjadi si pembeli karena suatu gugatan pihak ke tiga.

  1. Kewajiban Pembeli
Kewajiban pembeli adalah membayar harga pembelian pada waktu dan ditempat sebagaimana dietapkan menurut perjanjian. Jika pada waktu membuat perjanjian tidak ditetapkan tetang tempat dan waktu pembayaran maka si pembeli harus memmbayar ditempat dan pada waktu dimana penyerahan barangnya harus dilakukan (pasal 1514).

  1. Resiko dalam  perjanjian jual beli
Risiko adalah kewajiban memikul kerugian yang disebabkan oleh suatu kejadian (peristiwa) diluar kesalahan salah satu pihak. Dengan demikian maka persoalan tentang risiko itu merupakan buntut dari persoalan tentang keadan memaksa, suatu kejadian yang tak disengaja dan tak dapat diduga. Mengenai resiko dalam jual beli dalam BW disebutkan ada tiga peraturan yang terkait akan hal itu, yaitu :
  • Mengenai barang tertentu (pasal 1460)
  • Mengenai barang yang dijual menurut berat, jumlah atau ukuran (pasal 1461)
  • Mengenai barang-barang yang dijual menurut tumpukan (pasal 1462)

Namun perlu diingat bahwa selama belum dilever mengenai barang dari macam apa saja, resikonya masih harus dipikul oleh penjual, yang masih merupakan pemilik sampai pada saat barang itu secara yuridis diserahkan kepada pembeli.

  1. Jual beli dengan hak membeli kembali
Kekuasaan untuk membeli kembali barang yang telah dijual (recht van wederinkoop, right to repurchase) diterbitkan dari suatu perjanjian dimana si penjual diberikan hak untuk mengambil kembali barangnya yang telah dijual, dengan mengembalikan harga pembelian yang telah diterimanya disertai semua biaya yang telah dikeluarkan (oleh si pembeli) untuk menyelenggarakan pembelian serta penyerahannya, begitu pula biaya-biaya yang perlu untuk pembetulan-pembetulan dan pengeluaran-pengeluaran yang menyebabkan barang yang dijual bertambah harganya. (pasal 1519 dan 1532).

  1. Jual beli piutang dan lain-lain hak takbertubuh
Dalam pasal 1533 disebutkan bahwa penjualan suatu piutang meliputi segala sesuatu yang melekat padanya, seperti penangungan-penanggungan, hak-hak istimewa dan hipotik-hipotik. Kemudian dalam pasal 1534 disebutkan “barangsiapa yang menjual suatu piutang atau suatu hak takbertubuh lainnya, harus menanggung bahwa hak itu benar ada pada waktu diserahkannya, biarpun penjualan dilakukan tanpa janji penanggungan.

  1. Hak reklame (menuntut kembali)
Dalam hal jual beli diadakan tanpa suatu janji bahwa harga barang boleh diangsur atau dicicil dan pembeli tidak membayar harga itu, maka selama barangnya masih berada ditangannya si pembeli, penjual dapat menuntut kembali barangnya asal penuntutan kembali itu dalam jangka waktu 30 hari. Dasar hukum pengaturan menganai hak reklame adalah terdapat dalam pasal 1145 BW. Selain itu juga dapat dijumpai dalam pasal 230 KUHD, akan tetapi dalam KUHD tersebut hanya berlaku dalam halnya si pembeli telah dinyatakan pailit. Syarat-syarat untuk melancarkan reklame dalam KUHD adalah lebih longgar dibandingkan dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam pasal 1145 BW, yaitu :
“Jual beli tidak usah jual beli tunai (kontan), jadi jual beli kreditpun boleh.Penuntutan kembali dapat dilakukan dalam jangka waktu 60 hari, jadi lebih lama dari jangka        waktu yang diperkenankan oleh pasal 1145 BW, Tuntutan reklame masih boleh dilancarkan meskipun barangnya sudah berada ditangan orang lain.

Jual beli “barang orang lain”
Pasal 1471 BW menggariskan “jual beli barang orang lain adalah batal dan dapat memberikan dasar untuk penggantian biaya, kerugian dan bunga, jika si pembeli tidak telah mengetahui bahwa barang itu kepunyaan orang lain”





BAB II
TUKAR MENUKAR

Tukar-menukar adalah suatu perjanjian dengan mana kedua belah pihak mengikatkan dirinya untuk saling memberikan suatu barang secara bertimbal-balik sebagai gantinya suatu barang lain. Perjanjian ini juga dikenal dengan nama “barter”. Segala apa yang dapat dijual, dapat juga menjadi objek perjanjian tukar-menukar. Segala peraturan-peraturan tentang perjanjian jual-beli juga berlaku terhadap perjanjian tukar-menukar (pasal 1546).
Resiko dalam perjanjian tukar-menukar diatur dalam pasal 1545 yang berbunyi : “jika suatu barangtertentu yang telah dijanjikan untuk ditukar, musnah diluar kesalahan pemiliknya, maka persetujuan dianggap sebagai gugur dan siapa yang dari pihaknya telah memenuhi persetujuan, dapat menuntut kembali barang yang ia telah berikan dalam tukar menukar”.



BAB III
SEWA MENYEWA

  1. Devinisi
Sewa-menyewa adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari suatu barang, selama suatu waktu tertentu dan dengan pembayaran suatu hargayangoleh pihak yang tersebut terakhir itu disanggupi pembayarannya (pasal 1548 B.W) Sewa menyewa adalah suatu perjanjian konsensual.artinya  ia sudah sah dan mengikat pada detik tercapainya sepakat mengenai unsure-unsur pokoknya, yaitu barang dan harga. Kewajiban pihak yang satu adalah menyerahkan barangnya untuk dinikmati oleh pihak yang lain, sedangkan kewajiban pihak yang terakhir ini adalah membayar “harga sewa”. Pasal 1579 berbunyi: “pihak yang menyewakan tidak dapat menghentikan sewanya dngan menyatakan hendak memaai sendiri barangnya yang disewakan, kecuali jika telah diperjanjikan sebelumnya”. Tentang harga sewa: kalau dalam jual beli harga harus berupa uang, karena kalau berupa barang perjanjianyabukan jual-beli lagi tetapi menjadi tukar-menukar, tetapi dalam sewa-menyewa tiadaklah menjadi keberatan bahwa harga sewa itu berupa barang atau jasa.


  1. Kewajiban-kewajiban pihak yang menyewakan
            Piahak yang menyewakan mempunyai kewajiban yaitu:
1.    Menyerahkan barang yangdisewakan kepada si penyewa
2.    Memelihara barang yangdisewakan sedemikian hingga itu dapat dipakai untuk keperluan yang dimaksudkan.
3.    Memberikan keapada si penyewa kenkmatan tenteram dari barang yang diseakan selama berlangsungnya persewaan.

  1. Kewajiban-kewajiban penyewa
            Bagi si penyewa ada dua kewajiban utama yaitu:
1.    Memakai barang yang disewa sebagai seorang “bapk rumah yang baik”, sesuai dengan tujuan yang diberikan kepada barang itu menurut perjanjian sewanya.
2.    Membayar harga sewa pada waktu-waktu yang telah ditentukan menurut pejanjian.

  1. Resiko dalam sewa pemnyewa
Menurut pasal 1553, dalam sea-menyewa itu mengenai barang yangdipersewakan dipikul oleh si pemilik barang, yaitu pihak yang menyewakan.

  1. Gangguan dari piphak ketiga
Apabila selama wakttu sewa, si penyewa dalam pemakaian barang yang disewakan diganggu oleh seorang pihak ketiga berdasar atas suatu hak yang dikemukakan oleh orang pihak ketiga aka dapatlah si penyewa menuntut dari pihak yang menyewakan supaya uang sewa dikurangi secara sepadan dengan sifat gangguan itu.

  1. Mengulang sewakan
Si penyewa jika kapadanya tidak telah diperijinkan oleh pemilik barang, tidak diperbolehkan mengulang sewakan barang yang disewanya maupun melepas sewanya kepada orang lain. Kecuali kalau hal-hal itu diperjanjikan tetapi kalau menyewakan sebagian dari sebuah rumah tempat tinggal yang disewa adalah diperbolehkan kecuali kalau hal itu telah dilarang dalam perjanjian sewanya.

  1. Sewa tertulis dan sewa lisan
Meskipun sewa menyewa adalah suatu perjanjian konsensual, namun oleh undang-undang diadakan perbedaan dalam akibat-akibatnya antara sewa tertulis dan sewa lisan.
Jika sewa menyewa itu diadakan secara tertulis  maka sewa menyewa berakhir demi hukum (otomatis) apabila waktu yang ditentukan sudah habis tanpa diperlukannya sesatu pemberitahuan pemberhantian untuk itu.
Senaliknya jika sewa menyewa tidak dibuat dengan tertulis maka sewa itu tidak berahir pada waktu yang ditentukan.
Perihal sewa menyewa secara tertulis diatur dalam pasal 1570 sedangkan perihal sewa menyewa yang tidak tertulis (lisan) diatur dalam pasal 1571.

  1. Jual beli tidak memutuskan sewa menyewa
Dengan dijualnya barang yang disewa, suatu persewaan yang dibuat sebelumnya tidaklah diputuskan, kecuali apabila ia telah diperjanjikan pada waktu menyewakan barangnya (pasal 1576)

  1. Pandbeslag

Merupakan hak utama yang diberikan oleh undang-undang atas barang-barang perabot rumah yang diakai untuk menghiasi rumah tersebut guna menjamin pembayaran tunggakkan uang sewa. Artinya dalam suatu eksekusi (lelang sita) atas barang-barang perabot rumah yang dipakai untuk menghiasi rumah tersebut, sipemilik rumah harus paling dahulu diberikan sejumlah yang cukup dari pendapatan lelangan untuk melunasi tunggakan uang sewa yang menjadi haknya, sebelum kreditu-kreditur lainnya menerima bagian mereka.

  1. Sewa menyewa perumahan

Masalaha perumahan merupakan suatu masalah social yang sangat penting. Pasca Perang Dunia II banyak rumah-rumah gedung yang dikuasai oleh pemerintah untuk diatur penggunaan atau penghuninya. Pada masa sekarang pengaturan mengenai hal itu oleh pemerintah digariskan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1958 tentang urusan perumahan. Pelaksanaan mengenai urusan perumahan diserahkan kepada Kantor Urusan Perumahan, oleh karenanya untuk menmpati rumah tersebut harus ad surat iji penghuni (SIP) yang diberikan oleh Kantor Urusan Perumahan.
BAB IV
SEWA BELI

Sewa beli sebenarnya adalah suat macam jual beli, setidak-tidaknya ia lebih mendekati jual beli daripada sewa menyewa, meskipun ia merupakan suatu campuran dari keduanya dan diberikan judul “sewa menyewa”. Hakekat dari sewa beli adalah suatu macam perjanjian jual beli dimana selama harga belum dibayar lunas maka si pembeli menjadi penyewa dahulu dari barang yang ingin dibelinya.


BAB V
PERJANJIAN UNTUK MELAKUKAN PEKERJAAN

Undang-undnag membagi perjanjianuntuk melakukan pekerjaan dalam tiga macam, yaitu :
  1. Perjanjian untuk melakukan jasa-jasa tertentu

Maksud dalam perjanjian ini yaitu suatu pihak menghendaki dari pihak lawannya dilakukannya pekerjaan untuk mencapai suatu tujuan, untuk mana ia bersedia membayar upah, sedangkan apa yang akan dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut sama sekali terserah kepada pihak lawannya itu. Termasuk dalam golongan ini lajimnya yaitu hubungan antara seorang pasien dengan dokter, hubungan antara seorang pengacara dengan kliennya yang minta diurusinya suatu perkra, hubungan antara seorang notaries dengan seorang yang dating kepadanya untuk dibuatkan suatu akte dan lain sebagainya.

  1. Perjanjian kerja atau perburuhan
yaitu perjanjian antara seorang buruh dengan seorang majikan, perjanjian mana ditandai oleh ciri-ciri :
Ø  Adanya suatu uah atau gaji tertentu yang diperjanjikan
Ø  Adanya suatu “hubungan diperatas” atau “dienstverhouding” yaitu suatu hubungan berdasarkan mana pihak yang satu (majikan) berhak memberikan perintah-perintah yang harus ditaati oleh yang lain.

Mengenai hal ini iatur dalam pasal 1601 – 1603 BW. Sedangkan untuk perjanjian kerja laut diatur dalam Bab IV dari Buku II KUHD.

  1. Perjanjian pemborongan kerja
Yaitu suatu perjanjian antara seorang (pihak yang memborongkan pekerjaan) dengan seorang lain (pihak yang memborong pekerjaan) dimana pihak pertama menghendaki sesuatu hasil pekerjaan yang disanggupi oleh pihak lawan, atas pembayaran suatu jumlah uang sebagai harga pemborongan .


BAB VI
PENGANGKUTAN

Perjanjian pengangkutan adalah suatu perjanjian dimana satu pihak menyanggupi untuk dengan aman membawa orang atau barang dari satu ke lain tempat, sedangkan pihak yang lainnya menyanggupi akan membayar ongkosnya.
Perjanjian pengangkutan ini diatur dalam Buku III KUHPdt pasal 1235- 1243.
Disamping perjanjian, undang-undang dan kebiasaan merupakan sumber hukum pengangkutan, karena merupakan sebuah sumber hukum didalam perjanjian pengangkutan selain apa yang tertulis dalam suatu undang-undang adalah perjanjian antara pihak pengirim dan pihak pengangkut juga kebiasaan yang berderajat undang-undang merupakan termasuk sumber hokum.
Perjanjian pengangkutan selalu diikuti dengan dokumen pengangkutan, karena dokumen pengangkutan atau surat muatan merupakan atau dapat dijadikan bukti tertulis antara pengirim dan pengangkut apabila suatu saat terjadi perkara atau peristiwa hukum.






BAB VII
PERSEKUTUAN

  1. Definisi
Yang dimaksud dengan persekutuan adalah suatu perjanjian antara dua orang atau lebih untuk berusaha bersama-sama mencari keuntungan yang akan dicapai dengan jalan masing-masing memmasukkan sesuatu dalam suatu kekayaan bersama (Pasal 1618 BW).

  1. Hubungan antara para sekutu
Undang-undang menetapkan bahwa sekutu yang hanya memasukkan tenaganya saja, mendapat bagian yang sama dari keutungan bersama seperti sekutu yang memasukkan “modal yang paling sedikit (pasal 1633 ayat 2). Hubungan antar para sekutu, dalam hal adanya  pertetangan antara kepentingan sekutu dan kepentingan persekutuan, selalu memberikan prioritas kepada kepentingan persekutuan. Apabila persekutuan, sebagai akibat kesalahan seorang sekutu didalam mengerjakan sesuatu urusan, menderita kerugian maka sekutu tersebut harus mengganti kerugian itu tanpa dibolehkan mengkonpensasikan keuntungan-keuntungan yang diperolehnya bagi persekutuan dalam lain urusan (pasal 1630)

  1. Hubungan para sekutu dengan pihak ketiga
Tanggung jawab para sekutu terhadap pihak keiga ditegaskandalam pasal 1643 dimana para sekutu dapat dituntut oleh siberpiutang dengan siapa mereka telah bertindak, masing-masing untuk suatu jumlah dan bagian yang sama, meskipun bagian sekutu yang satu dalam persekutuan adalah kuarang daripada bagiansekutu yang lainya kecuali apabila sewaktu hutang tersebut dibuatnya dengan tegas ditetapkan kewajiban para sekutu itu untuk membayar hutang tersebut menurut imbangan besarnya bagian masing-masing dalam persekutuan.

  1. Macam-macam cara berakhirnya persekutuan

Menurut pasal 1646 B.W persekutuan berakhir Yaitu:
Ø  Dengan lewatnya waktu untuk mana persekutuan telah diadakan
Ø  Dengan musnahnya barang atau diselesaikannya perbuatan yang menjadi pokok persekutuan
Ø  Atas kehendak semata-mata dari beberapa atau seorang sekutu
Ø  Jika salah seorang sekutu meninggal atau ditaruh dibawah pengampunan atau dinyatakan pailit.


BAB VIII
PERKUMPULAN
  1. Defenisi
Yaitu beberapa orang yang hendak mencapai suatu tujuan dala bidang non-ekonomis (tidak untuk mencari keuntungan) bersepakat mengadakan suatu kerjasama yang bentuk dan caranya diletakan dalam apa yang dinamakan anggaran dasar atau reklemen atau statuten.

Suatu perkumpulan dapat dimintakan pengakuan sebagai badan hukum dari menteri kehakiman menurut peraturan sebagaimana termaktuk dalam lembaran Negara tahun 1870 no. 64


BAB IX
PENGHIBAHAN

  1. Devinisi dan Ketentuan-ketentuan umum

Menurut pasal 1666 B.W penghibahan adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah, di waktu hidupnya, dengan Cuma-Cuma dan dengan tridak dapat di tarik kembali, menyerahkan sesuatu barang guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu. Penghibahan hanyalah dapat mengenai barang –barang yang sudah ada, jiak ia meliputi barang –barang yang baru akan ada di kemudian hari maka sekadar mengenai itu hibahnya adalah batal (pasal 1667)


  1. Kecakapan untuk member dan menerima hibah
Untuk menghibahkan, seorang, selainnya bahwa ia harus sehat pikirannya, harus sudah dewasa. Untuk menerima suatu hibah, dibolehkan orang itu belum dewasa tetapi ia harus diwakili oleh orang tua atau wali.

  1. Cara menghibahkan sesuatu
Pasal 1682 menetapkan tiada suatu hibah kecuali yang disebutkan dalam pasal 1687, dapat, atas ancaman batal, dilakukan selainnya dengan suatu akta notaries, yang aslinya disimpan oleh notaries itu. Dari pasal 1682 dan 1687 tersebut dapat kita lihat bahwa untuk penghibahan benda tak bergerak ditetapkan suatu formalitas dalam bentuk akte notaries tetapi untuk penghibahan barang bergerak yang bertuguh atau surat penagihan hutang atas tunjuk tidak diperlukan sesuatu formalitas dan dapat dilakukan secara sah dengan penyerahan barangnya begitu saja kepada sipenerima hibah atau kepada seoarang pihak ketiga yang menerima pemberian hibah atas namanya.

  1. Penarikan kembali dan penghapusan hibah

Meskipun suatu penghibahan tidak dapat ditarik kembali secara sepihak tanpa persetujuan pihak lawan namun ditentukan oleh pasal 1688 bagi si penghibah untuk dalam hal-hal tertentu menarik kembali atau menghapuskan hibah yang elah diberikan pada seseoarang. Penarikan kembali atau penghapusan penghibahan dialkukan dengan menyatakan kehendaknya kepada si penerima hibah disetai penuntutan kembali barang-barang yang telah di hibahkan dan apabila itu tidak dipenuhi sefcara sukarela maka penuntutan kembali barang-barang itu di ajukan kepada pengadilan.








BAB X
PENITIPAN BARANG

  1. Penitipan pada umumnya dan berbagai macamnya
Penitipan adalah terjadi apabila seseorang menerima sesuatu barang darinorang lain, dengan syaratbahwa ia akan menyimpannya dan mengembalikannya dalam wujud asalnya. Mengenai hal ini diatur dalam pasal 1694 B.W. menurut undang-undang ada dua macam penitipan barang yaitu penitipan yang sejati dan sekestrasi.

  1. Penitipan barang yang sejati
Penitipan barang yangsejati dianggap dibuat dengan Cuma-Cuma, jika tidak diperjanjikan sebaliknya, sedangkan ia hanyandapat mengenai barang barang yang bergerak (psal 1696). Sipenerima titipan barang tiadak diperbolehkan memakai barnang yang dititipkan untuk keperluan sendiri tanpa izinnya orang yang menitipkan barang , yang dinyatakan dengan tegs atau dipersangkakan, atas ancaman penggantian biaya, kerugian dan bunga jika ada alas an untuk itu (pasal 1712)

  1. Sekestrasi
Adalah penitipan barang tentang mana ada perselisihan, di tangannya seorang pihak ketiga yang mengikatkan diri untuk, setelah perselisihan itu diputus, mengembalikan barang itu kepada siapa yang akan dinyatakan berhak, beserta hasil-hasilnya. Penitipan ini ada yang terjadi dengan persetujuan dan ada pula yang dilakukan atas perintah hakim atau pengadilan. Mengenai hal ini diatur dalam pasal 1730 – 1734


BAB XI
PINJAM PAKAI

  1. Defenisi dan Ketentuan-ketentuan umum
Pinjam pakai adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan suatu barang kepada pihak yagn lainnya untukdipakai dengan cuma-Cuma, dengan syarat bahwa yang menerima barang ini, setelah memakainya atau setelah lewatnya suatu waktu tertentu, akan mengembalikannya (pasal 1740). Dalam pinjam pakai, pihak yang meminjamkan tetap menjadi pemilik dari barang yang dipinjamkan (pasal 1741). Segala apa yang dapat dipakai orang dan tidak musnah karena pemakaian, dapat menjadi bahan perjanjian pinjam-pakai (pasal 1742).

  1. Kewajiban peminjam
Peminjam diwajibkan menyimpan dan memelihara barang pinjaman itu sebagai seorang bapak rumah yang baik dan tidak boleh memakainya guna suatu keperluan yang lain. Jika ia memakai barangnya pinjaman guna suatu keperluan lain atau lebih lama dari yang diperbolehkan, maka selain dari pada itu ia adalah bertanggung jawab atas musnahnya barangnyasekalipun musnahnya barang itu disebabkan karena suatu kejadian yang sama sekali tidak di sengaja (pasal 1744). Jiak barangnya pada waktu dipinjamkan, telah ditaksir harganya, maka musnahnya barang itu, biarpun ini terjadi karena suatu kejadian yang tidak disengaja, adalah atas tanggungan si peminjam, kecuali apabila telah diperjanjikan sebalknya(pasal 1746)

  1. Kewajiban orang yang meminjamkan
Orang yang meminjamkan tidak boleh meminta kembali barang yang dipinjamkan selainnya setelah lewatnya waktu yang ditentukan, atau jika tidak ada ketentuan yang demikian, setelah barangnya dipakai atau dapat dipakai untuk keperluan yang dimaksudkan (pasal 1750).

BAB XII
PINJAM MEMINJAM

  1. Defenisi dan Ketentuan-ketentuan umum

Pinjam-meminjam adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barangbarang yangmenghabis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang terakhir ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari jenis dan mutu yang sama pula (pasal 1754). Berdasarkan perjanjian pinjam-meminjam, pihak yang menerima pinjaman menjadi pemilik dari barang yang dipinjam, dan jika barang itu musnah, dengan cara bagaimanapun, maka kemusnahan itu adalah atas tanggungannya (pasal 1755)



  1. Kewajban orang yang meminjamkan
Orang yang meminjamkan tidak boleh meminta kembali apa yang telah dipinjamkannya sebelum lewatnya waktu yang telah di tentukan dalam perjanjian (pasal 1759)

  1. Kewajiban peminjam
Orang menerima pinjaman sesuatu diwajibkan mengembalikannya dalam jumlah dan keadaan yang sama dan pada waktu yang ditentukan (pasal 1763). Jka sipeminjam tidak mampu mengembalikan barang yang dipinjamnya dalam jumalah dan keadaanyang sama maka ia diwajibkan membayar harganya, dalam hal mana harus diperhatikan waktu dan tempat dimana barangnya, menurut perjanjian, harus dikembalikan.

  1. Meminjamkan dengan bunga
Dalam pasal 1765 menyatakan bahwa adalah diperbolehkan memperjanjikan bunga atas peminjaman uang atau lain barang yang menghabis karena pemakaian.


BAB XIII

PERJANJIAN UNTUNG-UNTUNGAN

  1. Devinisi
Adalah suatu perbuatan yang hasilnya mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak maupun bagi sementara pihak, bergantung kepada suatu kejadian yang belum tentu. Termasuk didalam perjanjian untung-untungan yaitu : perjanjian pertanggungan, bunga cagak hidup, perjudian dan pertaruhan. Mengenai perjanjian pertanggungan diatur dalam pasal 1774.

  1. Bunga cagak-hidup
Bunga cagak hidup dapat dilahirkan dengan suatu prjanjian atas beban, atau dengan suatu akte hibah. Ada juga bunga cagak hidup itu diperoleh dengan wasiat. Suatu perjanjian atas beban adalah perjanjian timbale balik dimana prestasi dari pihak yang satu adalah imbalan dari prestasi pihak yang lain.

  1. Perjudian dan pertaruhan
Baik dalam perjudian dan pertaruhan hasil tentang untungatau rugi digantungkan pada suatu kejadian yang belum tentu. Perbedaannya adalah bahwa dalam prjudian tiap-tiap pihak mengambil bagian atau ikut serta dalam permainan yang hasilnya akan menetukan untung atau rugi tersebut sedangkan dalam pertaruhan mereka berada di luar permainan tersebut, malahan adakalanya tidak ada sesuatu yang dinamakan permainan tetapi hanya ada suatu kejadian saja. Selanjutnya dalam prjudian hasil dari prmainan tersebut selalu hamper seluruhnya tergantung pada nasib dan tidak pada kepandaian sedangkan dala pertaruhan tidak usah demikian.


BAB XIV
PEMBERIAN KUASA

  1. Definisi
Adalah suatu perjanjian dengan mana seorang memberikan kekuasaan atau wewenang kepada seseorang lain, yang menerimanya, untuk atas namanya menyelenggarakan suatu urusan (pasal 1792).

  1. Kewajiban si kuasa
Si kuasa diwajibkan selama ia belum dibebaskan, melaksanakan kuasanya, dan ia menanggung segala biaya, kerugian, dan bunga yang sekiranya dapat timbul karena tidak dilaksanakannya kuasa tersebut.
Si kuasa bertanggungjawab untuk orang yang telah ditunujuk olehnya sebagai penggantinya dalam melaksanakan kuasanya :
Ø  Jika tidak telah diberikan kekuasaan untuk menunjuk seorang lain sebagai penggantinya.
Ø  Jika kekuasaan itu telah diberikan kepadanya tanpa tanpa penyebutan seorang tertentu, sedangkan orang yang dipilihnya itu ternyata seorang yang tak cakap atau tak mampu.


  1. Kewajiban si pemberi kuasa
Si pemberi kuasa diwajibkan memenuhi perikatan-perikatan yang diperbuat oleh si kuasa menurut kekuasaan yang ia telah berikan kepadanya. Ia tidak terikat pada apa yang telah diperbuat selebihnya dari pada itu, selainnya sekadar ia telah menyetujuinya secara tegas atau secara diam-diam (pasal 1807).
Berakhirnya pemberian kuasa
Pasal 1813 memberikan bermacam-macam cara berakhirnya pemberian kuasa, yaitu :
Ø  Dengan ditariknya kembali kuasanya si jurukuasa
Ø  Dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh sijurukuasa
Ø  Dengan meninggalnya, pengampunannya atau pailitnya si pemberi kuasa maupun si penerima kuasa
Ø  Dengan perkawinan si perempuan yang memberikan atau menerima kuasa.

BAB XV
PENANGGUGAN UTANG

  1. Devinisi dan sifat-sifat penanggungan
Adalah suatu perjanjian dengan mana seorang pihak ketiga, guna kepentingan si berpiutang, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatannya si berpiutang, manakala orang ini sendiri tidka memenuhinya (pasal 1820). Tiada penanggungan , jika tidak ada suatu perikatan pokok yang sah. Namun dapatlah seorang mengajukan diri sebagai penanggung untuk suatu perikatan, biarpun perikatan itu dapat dibatalkan dengan suatu tangkisan yang hanya mengenai dirinya pribadi di berutang, misalnya dalam hal kebelumdewasaan (pasal 1821). Menurut pasal 1827 mengatakan bahwa si berutang diawajibkan memberikan seorang penanggung, harus mengajukan seorang yang mempunyai kecakapan menurut hukum untuk mengikatkan dirinya, cukup mampu untuk memenuhi perikatannya dan berdiam di wilayah Indonesia.

  1. Akibat-akibat penanggungan antara kreditur dan penanggung
Si penanggung tidaklah diwajibkan membayar kepada si berpiutang, selainnya jika siberutang lalai, sedangkan harta benda si berutang ini harus lebih dahulu di sita dan di jual untuk melunasi utangnya (pasal 1831). Sipenangguna tidak dapat menuntut supaya harat-benda si berutang terlebih dahulu di sita dan di lelang untuk melunasi utangnya, dalam hal:
  • Apabila ia telah melepaskan hak istimewanya untuk enuntut dilakukannya lelang-sita lebih dahlu atas hartabenda si berutang.
  • Apabila ia telah mengikatkan dirinya bersama-sama dengan si berutang utama secara tanggung menanggung.
  • Jika si berutang dapat mengajukan suatu tangkisan yang hanya mengenai dirinya sendiri secarapribadi.
  • Jika si berutang berada dalam keadaan pailit.
  • Dalam halnya penanggungan yang di printahkan oleh hakim.

Akibat-akibat penanggung antara si berutang dan si penanggung dan antara si penanggung sendiri,Si penanggung dan juga mempunyai hak menuntut penggantian biaya, rugi dan bunga, jika ada alasan untuk itu  (pasal 1839). Sipenanggung dpat menuntut si berutang untuk diberikan ganti rugi atau untuk dibebaskan dari perikatannya, bahkan sebelum ia membayar utangnya :
·         Apabila ia di gugat di muka hakim untuk membayar
·         Apabila si berutang telah berjanji membebaskannya dari penanggungannya di dalam suatu waktu tertentu
·         Apabila utangnya telah dapat di tagih  karena lewatnya jangka waktu yang telah di tetapkan untuk pembayarannya
·         Setelah lewatnya waktu sepuluh tahun jika perikatannya pokok tidak mengandung jangka waktu tertentu untuk pengakhirannya, kecuali apabila perikatannya pokok sedemikian sifatnya, hingga ia tidak dapat diakhiri sebelum lewatnya jangka waktu tertentu, sepertinya suatu perwalian (pasal 1843)

  1. Hapusnya penanggungan
Perikatan yang diterbitkan dari penanggungan hapus karena sebab-sebab yang sama, sebagaimana yang menyebabkan berakhirnya perikatan-perikatan yang lainnya (pasal 1845). Adapun  cara-cara berakhirnya perikatan-perikatan itu diatur dalam bab IV dari buku III B.W. (pasal 1381 dan selanjutnya). Si penanggung dibebaskan apabilla ia, karena kesalahan si berpiutang, tidak lagi dapat menggantikan hak-haknya, hiotik-hipotik dan hak-hak istimewanya si berpiutang (pasal 1848).


BAB XVI
PERDAMAIAN

Perdamaian adalah suatu perjanjian denganmana kedua belah pihak, dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang,mengakhiri suatu perkara yang sedang bergantung atau mencegah timbulnya suatu perkara. Perjanjian ini tidaklah sah, melainkan jika dibuat secara tertulis (pasal 1851). Untuk mengadakan suatu perdamaian diperluikan bahwa seorang mempunyai kekuasaan untuk melepaskan haknya atas hal-hal yang termaksud dalam perdamaian itu. Tentang kepentingan-kepentingan keperdataan yang terbit dari suatu kejahatan atau pelanggaran, dapat diadakan perdamaian. Perdamaian initidak sekali-kali menghalangi pihak kejaksaan untuk menuntut perkaranya (pasal 1853).


BAB XVII
ARBITRASE
Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa perdata diluar peradilan umum yang di dasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.

Perjanjian Arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausula arbitrrase yang tercantum dalam perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa.

Jumat, 11 Februari 2011

Sidang Kasus Perdata Majelis Hakim Menangkan Penggugat dan Hukum Bank Sumut

Senin 22/03/2010, 18.12 WIB
MEDAN | DNA - Ketua Majelis Hakim Julianti Harahap SH yang menyidangkan perkara gugatan perdata antara CV Inova Anugerah Bersama yang menggugat PT Bank Sumut Pusat sebagai tergugat I Jalan Imam Bonjol Medan No18 Medan, KCP PT Bank Sumut RSU DR. Pirngadi Medan sebagai tergugat II, dan AzhariAbdul Muthalib Sinik sebagai tergugat III, di Pengadilan Negeri Medan Senin (22/3)
Pada persidangan lanjutan, majelis hakim dalam amar putusannya menghukum PT Bank Sumut Pusat agar membuat surat klarifikasi kepada Bank Indonesia untuk memulihkan nama baik CV Inova Anugrah Bersama selaku penggugat dari daftar hitam (Black List) Bank Indonesia.
Bahwa dalam penilaian hakim, dalam kasus ini yang mengajukan permohonan kredit kepada pihak Bank Sumut, bukanlah dari pihak Indra Wirawan Azwir selaku Direktur CV Inova Anugrah Bersama, akan tetapi ini dilakukan oleh tergugat III.
Dimana dalam pengajuan yang dilakukan tergugat III ini sama sekali, tanpa mendapatkan persetujuan tertulis dari Indra Wirawan Azwir selaku Direktur CV Inova Anugrah Bersama.
Kata Julianti, selain membersihkan nama baik CV Inova Anugrah Bersama dari daftar hitam (Black List) Bank Indonesia, juga menyatakan secara hukum bahwa tergugat III adalah nasabah debitur dari tergugat I dan II dengan rekening giro / AC 104,04.70.000092-1.
Dan, menyatakan secara hukum, bahwa antara penggugat dengan tergugat I dan II tidak ada yang menempatkan CV Inova Anugrah Bersama sebagai pemegang rekening giro / AC 104,04.70.000092-1 adalah perbuatan melanggar hukum.
“Kami juga menghukum tergugat I dan II, tambah julianti, untuk merubah / mengganti rekening giro / AC 104,04.70.000092-1 atas nama CV Inova Anugrah Bersama menjadi atas nama tergugat,” kata Julianti.
Terpisah, Muhammad Hatta SH dan Ismail Mirun SH selaku kuasa hukum dari CV Inova Anugrah Bersama kepada wartawan menjelaskan, alasan diajukannya gugatan perdata ini adalah, penggugat selaku perusahaan yang bergerak dibidang General Contraktor, Supplier, Distributor, Leveransir dan jasa telah mendapat suatu pekerjaan dari PT Perkebunan Nusantara IV (Persero) Medan, berupa pembangunan tiga unit rumah karyawan Tipe G2 permanen sesuai GR 0345/KP di afdeling VI unit usaha Marihat berdasarkan perjanjian kerja No.04.05/S.PERJ/457/VIII/2008 tertanggal 25 Agustus 2008.
Menurut mereka, bahwa tergugat III telah meminta kepada penggugat agar pekerjaan borongan tersebut dapat dikerjakan oleh tergugat III. Selanjutnya, sebagai bentuk pengalihan tanggungjawab pekerjaan, penggugat telah memberi kuasa kepada tergugat III berdasarkan surat khusus No 2 tertanggal 5 September 2008 yang dibuat dihadapan Sri Damayani Barus SH selaku notaris.
“Salah satu inti perjanjian itu, jika tergugat III akan mengajukan permohonan kredit harus mendapat persetujuan tertulis dari penggugat,” kata Ismail. Ditambahkan Ismail, untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, tergugat III telah meminta persetujuan penggugat untuk mengajukan permohonan kredit sebesar Rp 250 Juta kepada tergugat II dan penggugat secara tertulis telah memberikan surat persetujuan kredit tertanggal 29 September 2008 kepada tergugat III.
Dengan ketentuan, segala beban resiko yang timbul atas kredit tersebut adalah menjadi tanggungjawab tergugat III sepenuhnya selaku penerima kuasa.
Lebih lanjut Ismail mengatakan, namun pekerjaan yang dilakukan tergugat III tidak dapat menyelesaikan pekerjaan tersebut, sehingga CV Inova Anugrah Bersama yang mendapat pekerjaan dari PTPN IV Medan mendapat surat teguran karena tidak menunjukkan kemajuan pekerjaan yang dilakukan tergugat III.
Bukan hanya itu, tergugat III juga telah melalaikan penyelesaian pengembalian kredit kepada tergugat I dan II. Ternyata, tanpa sepengetahuan penggugat ke rekening giro / AC 104,04.70.000092-1, yang dibuka oleh tergugat III kepada tergugat I dan II telah dibuat diatas nama CV Inova Anugrah Bersama sehingga CV Inova Anugrah Bersama mendapat daftar hitam (Black List) dari Bank Indonesia .
“Akibat perbuatan tergugat I dan II jelas telah merugikan penggugat, karena penggugat tidak pernah membuka rekening giro / AC 104,04.70.000092-1. Atas dasar itulah kami mengajukan gugatan,” katanya mengakhiri.
Subjeknya, CV Inova Anugerah Bersama ( penggugat ) yang menggugat PT Bank Sumut Pusat ( tergugat I )Jalan Imam Bonjol Medan No18 Medan, KCP PT Bank Sumut RSU DR. Pirngadi Medan ( tergugat II ), dan AzhariAbdul Muthalib Sinik ( tergugat III ), di Pengadilan Negeri Medan Senin (22/3) .
Objeknya, tergugat III telah meminta kepada penggugat agar pekerjaan borongan berupa pembangunan tiga unit rumah karyawan Tipe G2 permanen sesuai GR 0345/KP di afdeling VI unit usaha Marihat namun tergugat III tidak dapat menyelesaikan pekerjaan tersebut, sehingga CV Inova Anugrah Bersama yang mendapat pekerjaan dari PTPN IV Medan mendapat surat teguran karena tidak menunjukkan kemajuan pekerjaan yang dilakukan tergugat III.
Kemudian adanya permohonan kredit sebesar Rp 250 Juta kepada tergugat II yang dilakukan tergugat III tanpa mendapatkan persetujuan tertulis dari Indra Wirawan Azwir selaku Direktur CV Inova Anugrah Bersama.
Bukan hanya itu, tergugat III juga telah melalaikan penyelesaian pengembalian kredit kepada tergugat I dan II. Ternyata, tanpa sepengetahuan penggugat ke rekening giro / AC 104,04.70.000092-1, yang dibuka oleh tergugat III kepada tergugat I dan II telah dibuat diatas nama CV Inova Anugrah Bersama sehingga CV Inova Anugrah Bersama mendapat daftar hitam (Black List) dari Bank Indonesia.
“Akibat perbuatan tergugat I dan II jelas telah merugikan penggugat, karena penggugat tidak pernah membuka rekening giro / AC 104,04.70.000092-1. Atas dasar itulah kami mengajukan gugatan,” katanya mengakhiri.
Prosesnya, Pada persidangan lanjutan, majelis hakim dalam amar putusannya menghukum PT Bank Sumut Pusat agar membuat surat klarifikasi kepada Bank Indonesia untuk memulihkan nama baik CV Inova Anugrah Bersama selaku penggugat dari daftar hitam (Black List) Bank Indonesia.
Kata Julianti, selain membersihkan nama baik CV Inova Anugrah Bersama dari daftar hitam (Black List) Bank Indonesia, juga menyatakan secara hukum bahwa tergugat III adalah nasabah debitur dari tergugat I dan II dengan rekening giro / AC 104,04.70.000092-1.
Dan, menyatakan secara hukum, bahwa antara penggugat dengan tergugat I dan II tidak ada yang menempatkan CV Inova Anugrah Bersama sebagai pemegang rekening giro / AC 104,04.70.000092-1 adalah perbuatan melanggar hukum.
“Kami juga menghukum tergugat I dan II, tambah julianti, untuk merubah / mengganti rekening giro / AC 104,04.70.000092-1 atas nama CV Inova Anugrah Bersama menjadi atas nama tergugat,” kata Julianti.

Kamis, 10 Februari 2011

Persyaratan Seorang Pemimpin

PENDAHULUAN


Kepemimpinan atau leadership adalah kemampuan seseorang untuk mempengaruhi orang-orang lain agar bekerjasama sesuai dengan rencana demi tercapainya tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Dengan demikian kepemimpinan memegang peranan yang sangat penting dalam manajemen, bahkan dapat dinyatakan, kepemimpinan adalah inti dari managemen.


Di dalam kenyataan, tidak semua orang yang menduduki jabatan pemimpin memiliki kemampuan untuk memimpin atau memiliki ‘kepemimpinan’, sebaliknya banyak orang yang memiliki bakat kepemimpinan tetapi tidak pernah mendapat kesempatan untuk menjadi pemimpin dalam arti yang sebenarnya. Sedang pengertian ‘kepala’ menunjukan segi formal dari jabatan pemimpin saja, maksudnya secara yuridis-formal setiap orang dapat saja diangkat mengepalai sesuatu usaha atau bagian (berdasarkan surat keputusan atau surat pengangkatan), walaupun belum tentu orang yang bersangkutan mampu menggerakan mempengaruhi dan membimbing bawahannya serta (memimpin) memiliki kemampuan melaksanakan tugas-tugas untuk mencapai tujuan.


PEMBAHASAN


PERSYARATAN PEMIMPIN


Karena seorang pemimpin bertugas menggerakan orang-orang yang dipimpinnya, maka sudah barang tentu ia harus memiliki sifat-sifat yang lebih dari orang-orang yang dipimpinnya. Banyaknya sifat-sifat ideal yang dituntut bagi seorang pemimpin berbeda-beda menurut bidang kegiatan, jenis atau tipe kepemimpinan, tingkatan dan bahkan juga latar belakang budaya dan kebangsaan. Untuk memperoleh perbandingan yang luas berikut ini akan diuraikan sifat-sifat atau syarat-syarat kepemimpinan yang diajukan oleh beberapa ahli, pemuka masyarakat, dan bahkan berdasarkan tradisi masyarakat tertentu.


Menurut Dr. Roeslan Abdulgani seorang pemimpin harus memiliki kelebihan dalam 3 hal dari orang-orang yang dipimpinnya :


- Kelebihan dalam bidang ratio.
Artinya seseorang pemimpin harus memiliki pengetahuan tentang tujuan dan asas organisasi yang dipimpinnya. Memiliki pengetahuan tentang cara-cara untuk menjalankan organisasi secara efisien. Dan dapat memberikan keyakinan kepada orang-orang yang dipimpin ke arah berhasilnya tujuan.


- Kelebihan dalam bidang rohaniah.
Artinya seorang pemimpin harus memiliki sifat-sifat yang memancarkan keluhuran budi, ketinggian moral, dan kesederhanaan watak.


-Kelebihan dalam bidang lahiriah/jasmaniah.
Artinya dengan kelebihan ketahanan jasmaniah ini seorang pemimpin akan mampu memberikan contoh semangat dan prestasi kerja sehari-hari yang baik kepada orang-orang yang dipimpin.


Terry menyebutkan adanya 8 buah syarat yang harus dipenuhi oleh seorang pemimpin yang baik, yaitu memiliki:


1. Kekuatan atau energi
Seorang pemimpin harus memiliki kekuatan lahiriah dan rokhaniah sehingga mampu bekerja keras dan banyak berfikir untuk memecahkan masalah-masalah yang dihadapi.


2. Penguasaan emosional
Seorang pemimpin harus dapat menguasai perasaannya dan tidak mudah marah dan putus asa.


3. Pengetahuan mengenai hubungan kemanusiaan
Seorang pemimpin harus dapat mengadakan hubungan yang manusiawi dengan bawahannya dan orang-orang lain, sehingga mudah mendapatkan bantuan dalam setiap kesulitan yang dihadapinya.


4. Motivasi dan dorongan pribadi, yang akan mampu menimbulkan semangat, gairah, dan ketekunan dalam bekerja.


5. Kecakapan berkomunikasi: kemampuan menyampaikan ide, pendapat serta keinginan dengan baik kepada orang lain, serta dapat dengan mudah mengambil intisari pembicaraan.


6. Kecakapan mengajar pemimpin yang baik adalah guru yang mampu mengajar dan memberikan teladan dan petunjuk-petunjuk, menerangkan yang belum dengan gambaran jelas serta memperbaiki yang salah.


7. Kecakapan bergaul: dapat mengetahui sifat dan watak orang lain melalui pergaulan agar dengan mudah dapat memperoleh kesetiaan dan kepercayaan. Sebaiknya bawahan juga bersedia bekerja dengan senang hati dan sukarela untuk mencapai tujuan.


8. Kemampuan teknis kepemimpinan: mengetahui azas dan tujuan organisasi. Mampu merencanakan, mengorganisasi, mendelegasikan wewenang, mengambil keputusan, mengawasi, dan lain-lain untuk tercapainya tujuan. Seorang pemimpin harus menguasai baik kemampuan managerial maupun kemampuan teknis dalam bidang usaha yang dipimpinnya.


Dalam amanatnya mengenai masalah kepemimpinan berdasarkan falsafah Panca Sila, Jenderal Soeharto menyimpulkan beberapa sifat yang harus dimiliki oleh seorang pemimpin,


1. Ketuhanan Yang Maha Esa, yaitu kesadaran beragama dan beriman teguh
2. Hing ngarsa sung tulada, yaitu memberi suri-tauladan yang baik di hadapan anak buah.
3. Hing madya mangun karsa, yaitu bergiat dan menggugah semangat di tengah-tengah masyarakat (anak buah).
4. Tut Wuri handayani, yaitu memberi pengaruh baik dan mendorong dari belakang kepada anak buah.
5. Waspada purba wisesa, yaitu mengawasi dan berani mengoreksi anak buah.
6. Ambeg parama arta, yaitu memilih dengan tepat mana yang harus didahulukan.
7. Prasaja, yaitu bertingkah laku yang sederhana dan tidak berlebih-lebihan
8. Satya, yaitu sikap loyal timbal balik dari atasan terhadap bawahan, dari bawahan terhadap atasan dan juga ke samping.
9. Hemat, yaitu kesadaran dan kemampuan membatasi penggunaan dan pengeluaran segala sesuatu untuk keperluan yang benar-benar penting.
10. Sifat terbuka, yaitu kemauan, kerelaan, keikhlasan, dan keberanian untuk mempertanggung jawabkan tindakan-tindakannya.
11. Penerusan, yaitu kemauan, kerelaan, dan keikhlasan untuk pada saatnya menyerahkan tugas dan tanggung jawab serta kedudukan kepada generasi muda guna diteruskannya.


Dari dunia pewayangan dan pustaka lama pun, seringkali dapat kita pelajari sifat-sifat yang wajib dimiliki oleh seorang pemimpin. Misalnya seperti yang diajarkan oleh Resi Abiyasa kepada ksatriya Arjuna dalam kisah-kisah Mahabarata: Heneng, Hening, Heling, dan Hawas:


- Heneng artinya tenang
Seorang pemimpin harus memiliki sifat tenang dalam menghadapi segala persoalan. Jika mudah gelisah maka anak buah pun akan menjadi gelisah. Dengan ketenangan segala persoalan akan lebih mudah dihadapai.


- Hening artinya cipta
Seorang pemimpin harus memiliki ide, prakarsa, dan kreatif.


- Heling artinya ingat atau sadar
Seorang pemimpin harus selalu ingat kepada orang-orang yang dipimpinnya atau kepada rakyat.


-Hawas artinya waspada
Seorang pemimpin harus selalu waspada terhadap segala sesuatu yang mungkin terjadi.


Selanjutnya berikut ini 8 sifat yang harus dimiliki oleh seorang pemimpin sebagaimana diajarkan oleh Sri Rama kepada Wibisana ketika hendak menjadi raja di Alengka menggantikan Rahwana kakaknya. Dalam dunia pewayangan ke-8 sikap atau laku ini disebut dengan ‘Hasta Brata’, meliputi :


- Surya Brata
Surya artinya matahari. Maksudnya seorang pemimpin harus memiliki sifat seperti matahari yang dapat memberikan penerangan kepada dunia. Pemimpin harus mampu memberikan penjelasan tentang maksud dan tujuan organisasi. Cakap berkomunikasi dan mengajar bawahan untuk menjelaskan segala yang belum dimengerti.


- Bayu Brata
Bayu artinya angin, yang memberikan kesejukan kepada siapapun saat udara panas. Seorang pemimpin harus mengetahui dan memahami perasaan dan kehendak serta pikiran anak buah, bersikap ramah tamah dan memiliki budi yang tinggi, sehingga dapat memberikan kesejukan kepada segenap bawahannya.


- Indra Brata
Indra artinya hujan, yang memberikan kesuburan. Maksudnya seorang pemimpin harus dapat mengusahakan dan menjamin kesejahteraan lahir dan batin orang-orang yang dipimpinnya.


- Dhana Brata
Dhana artinya harta atau kekayaan. Seorang pemimpin harus dapat menggunakan harta kekayaan sebaik-baiknya untuk kepentingan bersama dan bukan hanya untuk kepentingan sendiri. Sebaliknya pemimpin bahkan harus memberikan contoh sikap hidup dan cara hidup yang sederhana.


- Sasi Brata
Sasi artinya bulan, yang dapat membuat senang siapa saja yang menatapnya. Seorang pemimpin harus memiliki sifat-sifat yang membuat dirinya disenangi oleh orang-orang yang dipimpinnya. Hal ini dapat diwujudkan dengan cara pemimpin menyenangi dan menghargai bawahannya (anak buah)


- Yama Brata
Yama artinya jiwa. Pemimpin harus tegas dalam menegakan keadilan seperti halnya Dewa Yama yang tanpa ragu-ragu dan tanpa pandang bulu mencabut jiwa (jika perlu) mereka yang salah. Siapa yang salah wajib dikenai hukuman yang setimpal dengan menegakan keadilan.


- Pasa Brata
Pasa adalah senjata dewa Baruna yang tak pernah meleset mengenai sasarannya. Maksudnya dalam mengambil keputusan seorang pemimpin harus berdasarkan pertimbangan dengan melihat fakta-fakta, bijaksana, sehingga tepat mengenai sasarannya.


- Agni Brata
Agni artinya api, artinya seorang pemimpin harus memiliki sifat seperti api yang memberikan kehangatan kepada anak buah, membangkitkan semangat bekerja yang berapi-api.


BEKAL MINIMAL SEORANG PEMIMPIN


Menjadi seorang pemimipin itu tidak mudah. Kalau untuk menjadi pemimpin yang asal-asalan memang tidak dituntut syarat tertentu/minimal. Seorang pemimpin semestinya memiliki bekal-bekal minimal sebagai berikut:


a. Memiliki Kharisma
Menjadi pemimpin itu tidak mudah. Tidak semudah yang dibayangkan orang. Ia harus siap secara intelektual dan moral. Karena ia akan menjadi figur yang diharapkan banyak orang / bawahan. Perilakunya harus menjadi teladan / patut diteladani. Seorang pemimpin adalah seseorang yang mempunyai kemampuan diatas kemampuan rata-rata bawahannya. Singkatnya: seorang pemimipin harus mempunyai karisma. Karakteristik pemimpin yang punya karisma adalah:


1. Perilakunya terpuji
2. Jujur dan dapat dipercaya
3. Memegang komitmen
4. Konsisten dengan ucapan
5. Memiliki moral agama yang cukup.


b. Memiliki Keberanian


Tidak lucu bila seorang pemimpin tidak memiliki keberanian. Minimal keberanian berbicara, mengemukakan pendapat, beradu argumentasi dan berani membela kebenaran. Secara lebih khusus keberanian itu ditunjukkan dalam komitmen berani membela yang benar, memegang tegug pada pendirian yang benar, tidak takut gagal, berani ambil resiko, dan berani bertanggungjawab.


c. Memiliki kemampuan mempengaruhi orang lain


Salah satu ciri bahwa seseorang memiliki jiwa kepemimpinan adalah kemampuannya mempengaruhi seseorang untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Dengan kemampuannya berkomunikasi, ia dapat mempengaruhi orang lain. Adapun cara-cara untuk mempengaruhi orang lain antara lain:


1. Membuat orang lain merasa penting
2. Membantu kesulitan orang lain
3. Mengemukakan wawasan dengan cara pandang yang positif
4. Tidak merendahkan orang lain
5. Memiliki kelebihan atau keahlian.


d. Mampu Membuat Strategi


Seorang pemimpin semestinya identik dengan seorang ahli strategi. Maju-mundurnya perusahaan, gagal-berhasilnya suatu organisasi, banyak ditentukan oleh strategi yang dirancang oleh pimpinan perusahaan atau pimpinan organisasi. Adapun kriteria seorang pemimpin yang mampu menyusun strategi:


1. Menguasai medan
2. Memiliki wawasan luas
3. Berpikir cerdas
4. Kreatif dan inovatif
5. Mampu melihat masalah secara komprehensif
6. Mampu menyusun skala prioritas
7. Mampu memprediksi masa depan.


e. Memiliki Moral yang Tinggi


Banyak orang berpendapat bahwa moralitas merupakan ukuran berkualitas atau tidaknya hidup seseorang. Apalagi seorang pemimpin yang akan menjadi panutan. Seorang pemimpin adalah seorang panutan yang secara moral dapat dipertanggungjawabkan. Tanda-tanda seorang pemimpin yang bermoral tinggi:


1. Tidak menyakiti orang lain
2. Menghargai siapa saja
3. Bersikap santun
3. Tidak suka konflik
4. Tidak gegabah
5. Tidak mau memiliki yang bukan haknya
6. Perkataannya terkendali dan penuh perhitungan
7. Perilakunya mampu dijadikan contoh.


f. Mampu menjadi Mediator


Seorang pemimpin yang bijak mampu bertindak adil dan berpikir obyektif. Dua hal tersebut akan menunjang tugas pimpinan untuk menjadi seorang mediator. Syarat seorang mediator meliputi beberapa kriteria:


1. Berpikir positif
2. Setiap ada masalah selalu berada di tengah
3. Memiliki kemampuan melobi
4. Mampu mendudukkan masalah secara proporsional
5. Mampu membedakan kepentingan pribadi dan kepentingan umum.


g. Mampu menjadi Motivator


Hubungan seorang pemimpin dengan motivasi yaitu seorang pemimpin adalah sekaligus seorang motivator. Demikianlah memang seharusnya. Pimpinan adalah titik sentral dan titik awal sebuah langkah akan dimulai. Motivasi akan lahir jika pimpinan menyadari fungsinya sebagai motivator. Tanda-tanda seorang pemimpin menyadari fungsinya sebagai motivator:


1. Memiliki kepedulian kepada orang lain
2. Mampu menjadi pendengar yang baik
3. Mengajak kepada kebaikan
4. Mampu meyakinkan oranglain
5. Berusaha mengerti keinginan orang lain.


h. Memiliki Rasa Humor


Akan lebih mudah seorang pemimpin melaksanakan tugas kepemimpinannya - jika didukang sifat humoris pimpinan - memiliki humor yang tinggi. Kata orang humor lebih penting dari kenaikan gaji. Termasuk kategori pemimpin yang memiliki rasa humor adalah sebagai berikut:


1. Murah senyum
2. Mampu memecahkan kebekuan suasana
3. Mampu menciptakan kalimat yang menyegarkan
4. Kaya akan cerita dan kisah-kisah lucu
5. Mampu menempatkan humor pada situasi yang tepat.


PENUTUP


Dari bandingan-bandingan yang diberikan di atas, tampak betapa tinggi sifat-sifat atau syarat-syarat yang dituntut bagi seorang pemimpin. Di dalam kenyataan memang tidak mudah bagi seorang pemimpin untuk memenuhi sifat-sifat tersebut secara sempurna.